FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Upaya penyelundupan ratusan tabung LPG 3 Kg bersubsidi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe. Aksi ilegal yang berpotensi merugikan hajat hidup masyarakat luas ini terungkap lewat patroli pengawasan ketat yang digelar di jalur distribusi wilayah hukum setempat.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat bertugas di kawasan Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, petugas mendapati satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan pelat nomor DT 8603 DA yang bergerak mencurigakan. Dugaan kuat membuat kendaraan itu dihentikan dan diperiksa lebih lanjut.
“Saat digeledah, bagian bak mobil ternyata terisi penuh oleh 258 tabung LPG 3 Kg jenis bersubsidi. Yang makin mencurigakan, sang sopir sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun surat niaga yang sah atas barang tersebut,” ungkap IPTU Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal, ratusan tabung gas yang kerap disebut *gas melon* itu diduga kuat akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan secara ilegal. Penyelundupan ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi yang mewajibkan barang bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga dan wilayah yang berhak menerimanya.
Sebagai langkah penegakan hukum, pihak kepolisian telah menyita mobil pikap beserta seluruh muatan tabung gas tersebut. Barang bukti kini disimpan di Markas Polres Konawe untuk keperluan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Bagi kami, pengawasan distribusi barang bersubsidi adalah harga mati. Langkah ini wajib dilakukan demi melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses terhadap barang kebutuhan pokok tersebut,” tegas Rahman.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha maupun warga masyarakat untuk mematuhi aturan tata niaga dan distribusi yang berlaku. Setiap bentuk penyalahgunaan atau penyelundupan barang bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencabut hak masyarakat yang membutuhkan.
“Polres Konawe berkomitmen penuh menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, agar hak masyarakat terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik-praktik ilegal,” pungkasnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment