SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Bea Cukai Kendari Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Sultra, Potensi Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi perhatian.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga 21 Juli 2026.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Kendari mencatat sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui ratusan kali penindakan di sejumlah wilayah Sultra.

Kepala KPPBC Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Dari seluruh penindakan yang dilakukan sejak awal tahun hingga 21 Juli 2026, petugas menyita sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal,” ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).

KPTS Sultra Desak Kejati Panggil Dirut PT Vale, Soroti Tata Kelola Ore Nikel di Kolaka

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,11 miliar.

Selain menyelamatkan potensi kerugian negara, penerapan sanksi administrasi di bidang cukai juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp447,85 juta.

Taufik menjelaskan, sepanjang 2026 hingga 21 Juli, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.

Penindakan tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan Kota Kendari menjadi wilayah terbanyak, yakni 96 kali penindakan. Disusul Kota Baubau sebanyak 36 kali, Muna 14 kali, serta Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kali.

Penindakan juga dilakukan di Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kali, Buton Selatan lima kali, Buton, Buton Tengah dan Kolaka masing-masing tiga kali, serta Muna Barat sebanyak dua kali.

807 Mahasiswa Baru Warnai PKKMB Unsultra, Rektor Serukan Semangat Belajar dan Berintegritas

Tak hanya itu, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan 42 kali penindakan dan berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp693,9 juta.

Dari operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463,8 juta.

Taufik menegaskan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Kendari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Ke depan, Bea Cukai Kendari berkomitmen memperketat pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, dan penindakan berbasis informasi intelijen,” tegasnya.

Agusran Saelang bakal Bongkar aktor intelektual dibalik kegiatan Tambang Ilegal di PT MOM

Menurutnya, langkah penegakan hukum juga akan dibarengi dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga optimalisasi penerimaan negara.

Bea Cukai Kendari juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai dan meminta uang, iuran maupun pungutan di luar mekanisme resmi.

Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan maupun aktivitas ilegal yang mengatasnamakan instansi tersebut.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement