FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (KPTS) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memanggil Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk untuk dimintai keterangan terkait dugaan persoalan tata kelola produksi, pengangkutan hingga penjualan ore nikel dari wilayah IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP.
Desakan tersebut disampaikan KPTS saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra. Massa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rangkaian aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
Koordinator Lapangan (Korlap) KPTS, Sulkifli Darmawan, mengatakan pemanggilan pimpinan perusahaan diperlukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan data maupun dokumen yang membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak PT Vale.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada data dan dokumen yang perlu diklarifikasi, kami meminta Kejati Sultra memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Vale. Jangan hanya melihat satu sisi, tetapi periksa seluruh rangkaian tata kelolanya,” tegas Sulkifli.
Dalam aksinya, KPTS juga meminta Kejati Sultra memeriksa sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Di antaranya data produksi, weighbridge, surat jalan, manifest, berita acara serah terima (BAST), dokumen penjualan dan pembayaran, hingga kesesuaian RKAB 2026 dengan realisasi produksi, pengangkutan serta penjualan ore.
KPTS turut meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dugaan pengangkutan ore dalam jumlah sekitar 200.000 metrik ton (MT).
Mereka meminta seluruh rangkaian pergerakan ore dari wilayah IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP ditelusuri berdasarkan dokumen, data transaksi, catatan pengangkutan dan bukti pendukung lainnya.
Bagi KPTS, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tata kelola komoditas nikel di wilayah Kolaka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terang dan objektif. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum,” ujar Sulkifli.
KPTS menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.
Namun, KPTS juga menyatakan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Mereka meminta Kejati Sultra melakukan audit dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan bukti yang sah.
Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kejati Sultra diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional dan independen dengan memeriksa seluruh pihak serta dokumen yang berkaitan dengan tata kelola produksi, pengangkutan dan penjualan ore nikel di wilayah yang dipersoalkan.
Editor : Redaksi


Comment