FAKTAINDONESIA.NET – Penertiban kawasan hutan sebagai langkah tegas pemerintah, Kali ini satuan tugas menyasar PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada 11 September 2025, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyegel area tambang TMS. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi di lahan seluas 172,82 hektare bertuliskan, “Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia”.
Tindakan ini bukan sekadar administratif. Ia menandai titik balik dari serangkaian konflik hukum, dugaan penambangan ilegal, hingga aroma politik yang menyeret nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), yang selama ini dijuluki publik sebagai “Ratu Nikel Sultra”.
Satgas yang turun menyegel tambang tersebut di pimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, memastikan penyegelan ini sah.
Ia menyebut, operasi bahkan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
“Penindakan dilakukan di areal tambang PT TMS, dan ini langsung dikomandoi Jampidsus. Artinya pemerintah pusat serius,” ujarnya.
Satgas menilai PT TMS melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan kata lain, semua aktivitas yang dilakukan perusahaan tergolong ilegal.
Siapa PT TMS?
PT Tonia Mitra Sejahtera bukan pemain baru. Perusahaan ini berdiri pada 24 Desember 2003 melalui Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62, dengan komposisi saham awal:
- Amran Yunus (40%)
- Muhammad Lutfi (30%)
- Ali Said (30%)
Tahun 2013, PT TMS memperoleh IUP Operasi Produksi (OP) seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur.
Namun sejak 2017, riwayat perusahaan ini penuh intrik, manipulasi dokumen, hingga konflik berkepanjangan.
Skandal Saham Palsu 2017
Pada 27 Januari 2017, terjadi perubahan anggaran dasar dan pengalihan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75. Namun, kemudian terbukti bahwa dokumen tersebut dipalsukan.
Dampaknya, struktur kepemilikan berubah sepihak menjadi:
- Amran Yunus: 70%
- Asmawati: 30%
Padahal, tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dalam dokumen RUPSLB terbukti palsu.
Kasus ini berujung ke ranah hukum. Putusan pidana menyatakan ada pemalsuan akta otentik, dan sejumlah pihak divonis penjara.
Pada jalur perdata, semua perubahan sejak RUPSLB 16 Januari 2017 dinyatakan batal demi hukum.
Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 850 PK/PDT/2023 mempertegas bahwa perubahan tersebut tidak sah.
Versi Ilegal vs Versi Sah
Kebingungan publik makin besar ketika muncul dua klaim kepemilikan:
- Versi Ilegal, diduga dikendalikan Arinta Nila Hapsari bersama anaknya, Alaniah Nisrina, melalui kepemilikan saham di PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
- Versi Sah, diakui oleh Mahkamah Agung, dengan susunan direksi Sigit Sudarmanto sebagai Direktur Utama dan Yufendy sebagai Direktur.
Kuasa hukum Sigit, Manatap Ambarita, SH, menegaskan bahwa PT TMS versi istri dan anak Gubernur Sultra itu ilegal.
“Mereka menambang tanpa IPPKH dan menjual lebih dari 14 juta metrik ton ore nikel, merugikan negara Rp9 triliun lebih,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15 Juli 2025).
Jejak Produksi dan Kerugian Negara
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan bahwa selama 2019–2023, perusahaan versi ilegal itu menjual sekitar 14.494.062 WMT ore nikel ke pasar domestik dan ekspor.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 triliun. Lebih parah lagi, kerusakan hutan akibat penambangan tanpa izin diperkirakan meliputi 147 hektare kawasan lindung.
Dampak Lingkungan di Kabaena
Selain kerugian ekonomi, aktivitas tambang ilegal PT TMS menimbulkan kerusakan ekologis serius. Pulau Kabaena yang luasnya hanya sekitar 2.000 km² kini menghadapi ancaman abrasi, sedimentasi laut, dan pencemaran air.
Uji laboratorium terhadap air di sekitar lokasi tambang menunjukkan kandungan logam berat melebihi ambang batas aman.
Warga setempat khawatir kondisi ini berdampak pada kesehatan dan hasil pertanian mereka.
Kasus ini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bayang-Bayang Politik: Nama ASR
Kasus PT TMS tak bisa dilepaskan dari nama besar Andi Sumangerukka (ASR), Gubernur Sultra terpilih 2024.
ASR adalah purnawirawan TNI dengan karier mentereng:
- Kabinda Sultra (2015–2019)
- Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021)
Dalam laporan LHKPN KPK, kekayaannya mencapai Rp632 miliar, menjadikannya kandidat gubernur terkaya kedua di Pilkada 2024.
Istrinya, Arinta Nila Hapsari, bukan orang baru di dunia bisnis tambang. Julukan “Ratu Nikel Sultra” melekat seiring sepak terjangnya di sejumlah konsesi nikel.
Keterlibatan keluarga ASR dalam PT TMS menambah dimensi politik pada kasus ini.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
Penyegelan PT TMS oleh Satgas PKH menjadi pesan penting, negara tak segan menindak perusahaan tambang ilegal, meskipun terkait dengan keluarga pejabat tinggi.
Kasus ini bukan hanya soal sengketa korporasi, tetapi juga ujian transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan.
Pulau Kabaena kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan bisnis elit versus hak lingkungan dan masyarakat lokal.(*)





Comment