SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) Kembali PHK Ratusan Karyawan, Dampak Segel Satgas PKH di Lahan Hutan Lindung Bombana

ilustasi Gemini Generated Image

FAKTAINDONESIA.NET , KENDARI – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, resmi melakukan PHK massal terhadap 638 karyawannya terhitung sejak Maret 2026.

Keputusan pahit ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur PT TMS, Syam Alif Amiruddin, bernomor 004/HR-TMS/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

Pihak manajemen berdalih, langkah berat ini terpaksa diambil lantaran perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan sejak Desember 2025 akibat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tak kunjung terbit.

“Kami tidak bisa lagi beroperasi karena RKAB tidak keluar. Ini sudah kali kedua kami di-PHK massal. Tahun 2025 lalu ada 800-an rekan kami yang senasib setelah perusahaan ditindak Satgas PKH,” ungkap Bambang, salah satu karyawan terdampak, Kamis (26/3/2026).

Genjot Infrastruktur, Pemkab Mubar Percepat Pembangunan Empat Ruas Jalan Tahun Ini

Meski gaji selama dirumahkan tiga bulan terakhir telah dibayarkan sebesar 80 persen, para karyawan kini mencemaskan kepastian pembayaran pesangon atau uang tanda jasa.

Kondisi sulit PT TMS disinyalir merupakan buntut dari sanksi administratif sebesar Rp2,09 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Perusahaan milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, ini terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam hutan lindung seluas 172,82 hektare.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KTT PT TMS belum memberikan respons resmi terkait skema penyelesaian hak-hak ratusan karyawan yang kini kehilangan mata pencaharian tersebut.

Editor : Redaksi | Laporan : Sul

Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement