SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Update Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

FAKTAINDONESIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Namun, Budi belum merinci identitas ketiga tersangka tersebut lantaran penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Ketakutan Dikejar Sekelompok Pemuda di Kendari, Perempuan Bersembunyi di Bawah Pohon dan Minta Tolong Polisi

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Andi Lukman Hakim(PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), Deddy Karnady (pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C tersebut sejatinya merupakan program prioritas nasional. Namun, proyek itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” ungkap Asep, Sabtu (9/8).

Menurut Asep, para tersangka menerima komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kementerian Kesehatan menggelar pertemuan dengan sejumlah konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.

Daftar Online Dapat Nomor 8, di Loket Jadi 24: Warga Pertanyakan Sistem Antrean RSUD Kendari

Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan desain dasar untuk 12 RSUD melalui penunjukan langsung. Proyek RSUD Koltim sendiri dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Selanjutnya pada Januari 2025, diadakan pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang, yang diduga telah dikondisikan agar PT Pilar Cerdas Putramenjadi pemenang.

Dalam proses tersebut, Ageng Dermanto disebut memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim. Tak hanya itu, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim juga sempat ke Jakarta untuk mengatur pemenangan PT Pilar Cerdas Putra dalam tender proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar.

Pada Maret 2025, kontrak proyek resmi ditandatangani, dan beberapa bulan kemudian mulai muncul aliran transaksi mencurigakan. Di antaranya, Ageng Dermanto memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor, lalu pada Mei–Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra menarik uang sekitar Rp2,09 miliar yang sebagian diserahkan kepada Ageng Dermanto.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” jelas Asep.

Identitas Mayat Pria di Laut Bombana Masih Misterius, Pakai Kaos Abu-abu dan Celana Merah

Puncaknya terjadi pada Agustus 2025, ketika Deddy Karnady menarik cek senilai Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng Dermanto, yang kemudian disalurkan kepada Yasin, staf Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement