FAKTAINDONESIA.NET – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan Ketua Kadin Kolaka Utara, Abdul Gafur, dan mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut).
Dorongan penetapan tersangka ini muncul setelah keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN yang diduga palsu.
Dokumen tersebut disebut menjadi instrumen untuk mengangkut ore nikel ke pelabuhan jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR) sebelum dijual.
Berdasarkan temuan APH Sultra Bersatu, total ore nikel yang diangkut mencapai sekitar 480 ribu ton, berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang diduga tidak aktif.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp232 miliar.
“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin.
Atas dasar itu, Rasidin mendesak Kejati Sultra melakukan langkah tegas dengan menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka baru.
Ia menyebut ada dua alasan kuat mendasari desakan tersebut. Pertama, dugaan penggunaan dokumen RKAB PT AMIN yang diduga palsu untuk mengelola dan menjual ore nikel. Kedua, aktivitas pengangkutan ore dari wilayah IUP PT PCM yang diduga tidak aktif.
APH Sultra Bersatu juga merilis pernyataan resmi yang menuntut Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tambang ilegal Kolut.
Jika terbukti, keduanya disebut berpotensi dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 KUHP.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment