SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

APH Sultra Desak Kejati Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolut

FAKTAINDONESIA.NET – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Mereka mendesak penyidik Kejati Sultra segera menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian mencapai Rp 233 miliar.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, tujuh di antaranya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kendari.

Koordinator aksi, Rasidin mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, muncul sejumlah nama baru yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tambang tersebut.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber eks calon Wakil Bupati Kolut, oknum pengacara bernama Supriadi, H. Igo, dan Ko Andi,” kata Rasidin pada keterangannya, Selasa (2/11/2025).

Menurutnya, keempat nama tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.

“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas ilegal mining tersebut, namun turut menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara,” jelasnya.

APH Sultra Bersatu juga meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pengacara Supriadi, yang dalam fakta persidangan disebut menerima uang miliaran rupiah terkait proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut.

Selain itu, massa juga mendesak agar Timber, H. Igo, dan Ko Andi ditetapkan sebagai tersangka baru. “Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Timber, Ko Andi, dan H. Igo turut serta dalam merugikan negara,” ujarnya.(*)

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Editor : Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement