FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.
Tersangka baru tersebut berinisial APG, sebagai membantu bendahara Inspektorat Konkep, MA, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Selain itu, APG juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dikorupsi.
Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Konawe, Jumat (7/11/2025).
“Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,”
kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, pada keterangannya.
Aswar menyebut untuk kepentingan penyidikan, APG langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, yang ditetapkan tersangka pada 3 September 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian dijemput paksa pada 5 September 2025.
Keduanya juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dalam laporan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 senilai Rp1.039.549.000, ditambah Rp194.008.000 dari honorarium kegiatan yang tidak pernah disalurkan kepada pihak berhak.
Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sultra tertanggal 2 September 2025, yang menyimpulkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.233.557.000.
“Dengan penambahan tersangka APG, keseluruhan rangkaian perbuatan akan kami susun untuk dibawa ke proses persidangan secara utuh,” kata Aswar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment