FAKTAINDONESIA.NET – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pesan berantai di media sosial yang menyebut adanya operasi pajak kendaraan bermotor di 89 titik di Kota Kendari adalah informasi palsu atau hoaks.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Sultra Wilayah Kendari, Elly Fitriaty, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Informasi yang beredar di medsos itu sama sekali tidak betul. Kami hanya melakukan operasi di delapan titik, bukan 89 titik seperti yang dikabarkan,” kata Elly saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Elly menjelaskan bahwa operasi kepatuhan pajak kendaraan merupakan kegiatan rutin yang mulai dilaksanakan sejak Oktober dan akan berlangsung hingga akhir November 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu, mengingat realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan masih rendah.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak justru merugikan masyarakat. Pajak motor yang biasanya sekitar Rp300 ribu dapat melonjak hingga dua kali lipat bahkan jutaan rupiah bila dibiarkan menunggak sampai lima tahun.
“Kalau masyarakat tertib membayar pajak, bukan hanya pemilik kendaraan yang diuntungkan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan PAD yang kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
UPTB Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya serta selalu memeriksa kevalidan informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan





Comment