FAKTAINDONESIA.NET – Warga Dusun I, Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial MA (10) pada Jumat (5/9/2025) pukul 06.30 WITA.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu tewas setelah digorok oleh seorang pemuda berinisial RH (18), warga setempat. Berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu hendak berangkat mengaji bersama adiknya menggunakan sepeda listrik.
Namun di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang membawa parang. Korban sempat melarikan diri ke arah kebun, tetapi dikejar hingga akhirnya pelaku menggorok leher korban.
Adik korban yang melihat kejadian itu langsung berlari ke tempat pengajian untuk meminta pertolongan. Warga yang tiba di lokasi menemukan korban dalam kondisi terluka parah di bagian leher.
MA sempat dibawa ke RSUD Ladongi, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor, pakaian korban, serta pakaian pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena dendam atas ucapan korban yang kerap mengejeknya.
“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang dianggap sering mengejek, sehingga nekat melakukan aksi pembunuhan,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)





Comment