FAKTAINDONESIA.NET – Wakil Bupati Buton Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Laporan tersebut diajukan oleh Barisan Pemuda Buton Selatan (BPBS) pada Senin, (3/11/2025).
Ketua BPBS, Masfandi, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hasil dari penelusuran lapangan, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami membawa bukti awal terkait dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Kami percaya pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional tanpa pandang bulu,” kata Masfandi pada keterangannya yang di terima, Selasa (4/11/2025).
Selain menyerahkan berkas laporan, BPBS juga menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton.
Dirinya mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap Kejari Buton tidak hanya menerima laporan, tapi juga segera menindaklanjuti dengan penyelidikan agar publik mengetahui kebenaran dugaan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen membenarkan bahwa laporan dari BPBS telah diterima. Ia menyebut, kejaksaan akan melakukan telaah awal terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Laporan sudah kami terima. Kami akan pelajari berkas dan bukti pendukungnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Kasi Intel Kejari Buton saat dikonfirmasi awak media.
Sementara Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Risawal saat dikonfirmasi tim redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan jawaban.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment