FAKTAINDONESIA,NET, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Kota Lama Kendari mempertanyakan perkembangan hasil investigasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer siluman yang diduga menjadi dasar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Himpunan Mahasiswa Kota Lama Kendari mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa surat permohonan audiensi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses pengangkatan PPPK yang dinilai harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sekretaris Umum Mahasiswa Kota Lama, Iman, meminta Inspektorat segera menjadwalkan audiensi sebagai wujud profesionalitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Kami berharap Inspektorat segera menjadwalkan audiensi agar publik memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan investigasi. Keterbukaan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar Iman, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, dugaan adanya honorer yang menggunakan SK siluman hingga diangkat menjadi PPPK merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai hak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam pengangkatan aparatur negara.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat.
Mereka berharap Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat audiensi yang disampaikan, dirinya meminta penjelasan resmi dari Inspektorat mengenai beberapa hal, yakni:
1. Hasil investigasi yang telah dilakukan terkait dugaan SK honorer siluman yang menjadi dasar pengangkatan PPPK.
2. Temuan, fakta, serta rekomendasi yang dihasilkan dari proses investigasi tersebut.
3. Langkah tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
4. Upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
5. Komitmen pemerintah daerah dalam menjamin proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir mahasiswa kota lama menilai, keterbukaan hasil investigasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara serta memastikan seluruh tahapan pengangkatan PPPK berlangsung secara adil tanpa adanya praktik yang merugikan tenaga honorer yang memenuhi syarat.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul





Comment