SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp29,8 Miliar Sepanjang 2025

FAKTAINDONESIA.NET – PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp29,8 miliar kepada korban dan ahli waris sepanjang Januari hingga November 2025.

Penyaluran santunan tersebut sejalan dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra dalam kurun waktu 11 bulan terakhir.

Dari total nilai santunan, Rp12,5 miliar diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, merinci komponen penyaluran santunan diantaranya Meninggal Dunia, Rp 12,5 Miliar Luka-Luka (Biaya Perawatan) Rp 16,7 Miliar (Menjadi komponen terbesar kedua),  Cacat Tetap Rp 127,5 Juta ‎Biaya Pendukung (Penguburan, Ambulans, P3K) Rp 496,7 Juta.

‎”Rata-rata penyelesaian santunan untuk korban meninggal dunia kini hanya 1 hari 3 jam setelah kejadian. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kecepatan layanan, agar hak ahli waris segera terpenuhi,” katanya, Senin (1/12/2025).

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

‎Kecepatan ini berhasil dicapai berkat kolaborasi erat dengan 37 rumah sakit di Sultra dan pemanfaatan teknologi, termasuk integrasi laporan kecelakaan dari Polri melalui sistem Dasi-JR dan digitalisasi pengajuan biaya perawatan via aplikasi JR Care.

‎Selain fokus pada layanan santunan, Jasa Raharja Sultra sepanjang 2025 juga aktif dalam upaya pencegahan. Sebanyak 150 kegiatan keselamatan transportasi telah digelar, mulai dari Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) hingga kampanye keselamatan di berbagai komunitas.

‎Meskipun demikian, tingginya penyaluran santunan hingga mendekati angka 30 Miliar Rupiah menjadi pengingat yang menyakitkan bagi semua pihak.

‎Jasa Raharja Sultra juga menyerukan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

‎Ahli waris sah yang ingin mengurus santunan (berdasarkan PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017) diminta melengkapi dokumen, termasuk laporan kejadian dari pihak berwenang dan identitas lengkap.(*)

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement