FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari musnahkan barang bukti narkotika dan non-narkotika dari 76 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode triwulan III tahun 2025.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan bahwa dari total perkara tersebut, 60 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2,168 kilogram dan ganja seberat 2,64 gram.
“Pemusnahan kali ini dari 60 perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ronal, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, terdapat pula 16 perkara non-narkotika yang turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain 8 bilah senjata tajam, 2 buah gabus, 12 botol kaca berisi bahan peledak ikan, 4 buah batu, 9 lembar pakaian, serta 37 lembar kertas terkait pelanggaran UU ITE.
Ronal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kendari sekaligus wujud komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan. Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor telah menyelesaikan perkara dengan baik,” jelasnya. (*)





Comment