FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kepanikan luar biasa dialami seorang ibu rumah tangga berinisial WA Gu di Kota Kendari usai menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam oleh suami kandungnya sendiri pada Kamis (17/9/2026).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu oleh kekalahan pelaku dalam permainan judi online jenis slot. Dalam kondisi terancam oleh pisau dapur yang dipegang sang suami, korban berhasil melarikan diri dari rumah kost mereka yang terletak di Lorong Putri, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, lalu meminta pertolongan darurat kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan kepanikan dari korban, Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra yang dipimpin Bripka Boy Sagita langsung merespons cepat menuju lokasi kejadian. Selain meminta perlindungan keselamatan jiwa, korban juga meminta pengawalan petugas untuk kembali ke rumah kost guna menyelamatkan barang-barang pribadinya.
Korban mengaku khawatir harta benda miliknya akan dijual secara sepihak oleh sang suami demi menutupi beban utang dan kekalahan judi online. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi sekitar serta mendampingi korban hingga seluruh barang berharganya berhasil dievakuasi dengan aman.
Setelah proses pengamanan barang pribadi selesai, Tim Patroli Perintis Presisi mengantar korban ke rumah kediaman keluarganya untuk menjamin keamanan fisiknya. Pihak kepolisian selanjutnya mengarahkan korban untuk melayangkan laporan polisi secara resmi di Mapolresta Kendari agar kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan besarnya dampak sosial negatif dan potensi kriminalitas lanjutan yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online di tengah masyarakat.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment