FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Gerak cepat aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Tak sampai 24 jam setelah peristiwa terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Jefri (30), warga Kelurahan Tinanggea, yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Jefri diamankan Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dipimpin Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM.
Sementara itu, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Korban diketahui bernama Darma Yani (22), warga Dusun II, Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Korban berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kasus tersebut diduga dipicu rasa sakit hati Jefri setelah lamarannya ditolak oleh keluarga korban.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga diliputi rasa cemburu setelah melihat korban sedang berkomunikasi dengan seorang pria lain menggunakan telepon seluler sambil tertawa.
“Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan motifnya karena sakit hati setelah lamaran terduga pelaku ditolak oleh keluarga korban dan adanya rasa cemburu,” ujar AKP Taufik Hidayat.
Dalam kronologi sementara yang diungkap kepolisian, terduga pelaku diduga menindih korban yang saat itu dalam posisi terlentang di tanah.
Jefri kemudian diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak mampu melakukan perlawanan.
Polisi menyebut, terduga pelaku kemudian kembali melakukan pencekikan untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Setelah itu, terduga pelaku diduga mengambil celana korban dan menggunakannya untuk menyumpal mulut korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Jefri pada Rabu malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna merah silver, satu lembar sweter lengan panjang warna biru navy, satu lembar kaos hitam lengan pendek, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau tosca.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lain yang belum ditemukan, yakni satu unit telepon seluler milik korban jenis Infinix warna biru dan celana pendek warna putih yang diduga milik terduga pelaku.
AKP Taufik mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami dan proses penyidikan terus berjalan,” jelasnya.
Saat ini, Jefri telah diamankan di Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)


Comment