FAKTAINDONESIA.NET, BAUBAU – Peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diungkap Satreskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan ini, seorang buruh harian berinisial DN (44), warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, diringkus polisi.

Sampel rokok ilegal merek Savoy Mild tanpa pita cukai resmi yang disita Satreskrim Polres Baubau.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan sebuah truk yang diduga mengangkut barang ilegal pada Sabtu (12/9/2026). Petugas kemudian membuntuti armada tersebut hingga ke area kantor ekspedisi di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 13 dus berisi total 11.790 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. DN diamankan di lokasi saat hendak mengambil belasan dus barang bukti yang dimuat dalam kendaraan tersebut.
Kanit Tipidter Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku baru pertama kali terlibat. Namun, polisi menduga ada dalang utama yang memerintahkan DN.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku didapat baru kali ini. Menurut interogasi bahwa ada orang di belakangnya, yang menyuruh melakukan ini. Tapi kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Andi Hendra saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai mencatat estimasi nilai kerugian negara akibat potensi penguapan pajak dan cukai rokok ilegal ini mencapai Rp175.906.000.
Saat ini, penyidik Polres Baubau masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan pembuat maupun pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment