SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

KKJ Sultra Kecam Polres Konawe, Sebut Pemeriksaan Jurnalis Ifal Bentuk Kriminalisasi Pers

FAKTAINDONESIA.NET – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan Polres Konawe yang memanggil dan memeriksa jurnalis Amanahsultra.id, Ifal Chandra Moluse, pada Selasa (2/12/2025).

Ifal dipanggil penyidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya, Law Office Jn & Jn Partner, pada 8 November 2025. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

Pemanggilan dilakukan tanpa surat resmi, hanya melalui panggilan telepon WhatsApp. Meski demikian, Ifal tetap memenuhi panggilan dan menjalani klarifikasi di ruang Satreskrim Polres Konawe. Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit dengan 23 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kasus ini muncul setelah Ifal menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal Amanahsultra.id.

KKJ Sultra menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan proses pidana.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

KKJ juga menyebut tindakan itu melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Menurut KKJ Sultra, pemeriksaan terhadap Ifal merupakan bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi jurnalis yang dapat mengancam kemerdekaan pers. KKJ menegaskan bahwa berita yang ditulis Ifal merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, Pasal 310 Ayat (3) KUHP juga menyebut perbuatan untuk kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran.

KKJ Sultra mengingatkan, jika tindakan ini dibiarkan, kasus serupa dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement