SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

KKJ Sultra Kutuk Aksi NasDem Geruduk Kantor PWI: Salah Alamat dan Ancaman bagi Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap keras terhadap aksi kader DPW Partai NasDem Sultra.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap keras terhadap aksi massa salah satu partai.

Yakni kader DPW Partai NasDem Sultra dikecam, usai mendatangi kantor PWI Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026).

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman, terhadap konstitusi dan menunjukkan ketidakpahaman partai politik terhadap mekanisme sengketa pers.

Puluhan massa terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan NasDem menyambangi kantor PWI sekitar pukul 10.50 Wita.
Mereka melayangkan protes terkait laporan utama, Majalah Tempo edisi pekan ini berjudul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”, memuat karikatur Ketua Umum Surya Paloh.

Dalam aksinya, massa membawa poster bernada serangan terhadap institusi pers, seperti “Berita Palsu = Provokator” dan “Stop Berita Bohong”.

Asyik Kocok Kartu Saat Musim Ujian, 6 Remaja di Kota Kendari Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

NasDem Sultra menuntut agar Tempo memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, hingga menghapus berita dianggap tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik tersebut.

Menanggapi hal itu, KKJ Sultra menilai langkah NasDem menggeruduk PWI adalah tindakan “salah alamat”.

“PWI adalah organisasi profesi jurnalis, bukan kantor redaksi Tempo. Meskipun PWI merupakan konstituen Dewan Pers, mereka tidak memiliki kewenangan mencampuri kebijakan redaksional media tertentu,” tegas pernyataan KKJ Sultra.

Lebih lanjut, tuntutan massa agar berita dihapus dianggap sebagai sebuah “sesat pikir”.

KKJ mengingatkan karya jurnalistik tidak dapat diturunkan hanya karena desakan institusi atau tekanan massa.

Tragis! Hendak Berangkat Kerja, Karyawan Perusahaan Pertambangan di Kolaka Terkapar Akibat Kecelakaan

Penghapusan atau koreksi berita, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi di Dewan Pers jika terbukti ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

KKJ Sultra menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Selain itu, diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ditegaskan setiap sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi dan penilaian Dewan Pers—bukan melalui pengerahan massa.

“Aksi ini berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan ancaman fisik bagi jurnalis, yang pada akhirnya dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tambah mereka.

Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara Uji Calon Kasatreskrim Lewat Assessment Center Selama 2 Hari

Sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers di Bumi Anoa, KKJ Sultra mengeluarkan lima butir pernyataan sikap:

1. Mengutuk Keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra

2. Mendesak NasDem Sultra untuk mencabut tuntutan penghapusan berita serta menarik poster-poster bernada serangan terhadap Tempo

3. Menuntut Permintaan Maaf dari DPW NasDem Sultra kepada seluruh insan pers dan organisasi profesi di Sultra atas tindakan intimidasi tersebut

4. Mendorong Jalur Konstitusional dalam penyelesaian sengketa lewat Hak Jawab atau aduan ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

5. Mengingatkan Jurnalis agar tetap teguh mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement