FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE UTARA – Seorang pria berinisial B (44) asal Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba saat melakukan penyergapan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 15.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 108 sachet sabu, dengan berat bruto mencapai 140,72 gram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Hasdinar, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Konut.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai alat yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi,” katanya dalam keterangan rilisnya, pada Kamis (16/4/2026).
Selain sabu, polisi mengamankan 3 unit timbangan digital, 1 alat pres, puluhan tabung PCR tube dan pipet.
Kemudian Bong (alat hisap), plastik kosong dalam jumlah besar, uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi.
Lalu, 1 unit handphone diduga digunakan untuk komunikasi jaringan Kini, tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat.
“Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika,” ungkap IPTU Hasdinar.
Kasus ini menjadi peringatan keras, peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Peran aktif warga dalam memberikan informasi terbukti menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Konawe utara dalam memberantas peredaran Narkoba di bumi oheo. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sep



Comment