SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Konsorsium Keluarga Menggugat Sultra Geruduk Polda, Desak Peninjauan Ulang Penetapan Tersangka Direktur PT Golden

FAKTAINDONESIA.NET – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Keluarga Menggugat Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas penetapan status tersangka Direktur PT Golden berinisial MJO, yang dinilai di kriminalisasi hukum.

Dalam orasinya, massa mendesak Kapolda Sultra untuk turun tangan langsung melakukan peninjauan ulang secara objektif terhadap kasus tersebut.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap MJO yang awalnya melapor dugaan pemalsuan dokumen pertambangan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ali Sabarno, mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1).

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

“Indonesia adalah negara hukum. Kami menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalisasi. Proses hukum harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” katanya kepada Faktaindonesia.net, Senin (1/12/2025).

Ali memaparkan bahwa kasus yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara bermula dari temuan kejanggalan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Berdasarkan data yang dihimpun, SK Bupati Kolaka Utara tahun 2011 menetapkan luas WIUP PT CSM seluas 20 hektare. Luasan ini sempat menyusut menjadi 17 hektare pada 2013. Namun, putusan PTUN Kendari tahun 2019 mengembalikan izin tersebut ke ketentuan awal seluas 20 hektare.

Polemik muncul ketika DPMPTSP Provinsi Sultra menerbitkan SK pengaktifan kembali IUP Operasi Produksi PT CSM, yang disebut memiliki perbedaan signifikan dari dokumen lama.

“Dalam SK pengaktifan kembali itu, luas yang semula 20 hektare tiba-tiba membengkak menjadi 475 hektare. Masa berlaku yang seharusnya 10 tahun berubah menjadi 15 tahun, dan kode wilayah ikut berubah,” jelas Ali.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Atas temuan tersebut, MJO melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Namun, laporan itu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pasca SP3, PT CSM justru melaporkan balik MJO dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan balik inilah yang kemudian menempatkan MJO sebagai tersangka, sehingga memicu kemarahan konsorsium.

“Ini preseden buruk bagi perlindungan hukum warga negara yang ingin mengungkap kebenaran. Yang melapor dugaan pemalsuan, justru dijadikan tersangka,” ujarnya.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Pria di Kendari Mengamuk dan Rusak Rumah Warga Pakai Sajam Sebelum Diciduk Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement