FAKTAINDONESIA.NET – Peristiwa penikaman terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Pasar Laino, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban berinisial AMM (12) diketahui sedang berada di sekitar area pasar bersama beberapa rekannya. Berdasarkan keterangan sementara saksi di lokasi, suasana pasar saat itu masih cukup ramai karena sebagian pedagang belum menutup lapak dagangannya.
Tanpa diduga, datang seorang pria berinisial LHD, yang langsung terlibat cekcok dengan korban. Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan tersebut, namun dalam hitungan detik, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusukkan ke tubuh AMM.
Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya terjatuh bersimbah darah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera berhamburan dan mencoba menolong korban, sementara pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka akibat penikaman dan saat ini masih dalam perawatan intensif. Kami belum bisa meminta keterangan karena kondisinya masih lemah,” ujar kata Humas Polres Muna, Iptu Jufri, saat dikonfirmasi FaktaIndonesia.net, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku dan membenarkan bahwa pelaku penikaman tersebut adalah LHD, warga setempat yang kini dalam pelarian.
“Pelaku berinisial LHD. Setelah melakukan penikaman, ia langsung melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelas Jufri.
Sementara itu, korban masih dirawat intensif di rumah sakit, sementara tim Satreskrim Polres Muna terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kasus ini sepenuhnya ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan latar belakang penikaman terhadap anak di bawah umur tersebut.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan





Comment