SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Mantan Gubernur Ali Mazi Diperiksa Penyidik di Jakarta Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Mewah

Ist

FAKTAINDONESIA.NET – Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut Atlantis 43 yang dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021 akhirnya bergulir ke meja mantan orang nomor satu di Bumi Anoa.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dikonfirmasi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sebagai saksi kunci dalam kasus yang telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.

Informasi pemeriksaan eks Gubernur Ali Mazi dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman.

“Iya,” jawab singkat Dodi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025), mengonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilaksanakan dua pekan lalu di Jakarta.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

“Dua minggu yang lalu diperiksa sebagai saksi,” ungkap Niko.

Menurut Niko, pemeriksaan ini dipicu oleh temuan krusial dari penyidik. Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan disebut memberikan keterangan yang menyebut nama mantan gubernur itu dalam proses pengadaan kapal mewah senilai miliaran rupiah tersebut.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelas Niko, mengindikasikan bahwa penyidik kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Ali Mazi dalam penyimpangan anggaran tersebut.

Meski pemeriksaan terhadap mantan Gubernur telah dilakukan, penyidik belum membuka hasil lengkapnya.
Niko menegaskan bahwa timnya masih bekerja keras mendalami sejumlah temuan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti kita cek dulu, kalau hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal karena proyek pengadaan kapal pesiar tersebut dinilai tidak urgen dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sebagai informasi, dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah, Aslaman Sadik (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra) dan Aini Landia (Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia).(*)

Editor: Samsul | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement