SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Nur Alam Sebut Pembayaran Rp500 Miliar Keluarga ASR Bukan Alasan Hilangkan Tindak Pidana Perusakan Hutan di PT TMS Kabaena

FAKTAINDONESIA.NET – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menegaskan bahwa aktivitas penambangan seluas 172,82 hektare di kawasan hutan Pulau Kabaena, Bombana, yang dilakukan melalui PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang disebut berada di bawah kendali keluarga Andi Sumangerukka sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut tokoh pembangunan Sultra ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan murni tindak pidana kehutanan yang telanjang di depan mata.

‎”Unsur pidananya sudah terpenuhi, Fakta fisiknya jelas kawasan dipatok dan ditambang tanpa izin yang sah. Jangan ada lagi yang mencoba melindungi perusak hutan,” kata Nur Alam saat diwawancarai, Sabtu (27/12/2025).

‎Nur Alam menjelaskan bahwa pembayaran kerugian negara sebesar Rp500 miliar oleh PT TMS dari total target Rp2 triliun. Baginya, pembayaran tersebut bukanlah pintu maaf, melainkan bukti otentik terjadinya pelanggaran hukum.

‎”Ada pengakuan, ada pembayaran kerugian negara. Bukti sudah nyata! Jangan belokkan ini ke ranah Keputusan Presiden (Kepres) penertiban kawasan hutan. Kepres tidak bisa membatalkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apalagi jika menyangkut kerusakan lingkungan yang masif,” jelasnya.

Peringati HUT ke-81 RI, 1.943 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

‎Eksploitasi nikel di Pulau Kabaena menurutnya telah melampaui batas. Nur Alam menekankan bahwa penambangan terbuka di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran berat yang tidak memiliki dasar pembenaran izin apa pun.

‎”Kawasan hutan lindung rusak secara fisik. Ini bukan opini atau asumsi, ini fakta lapangan. Tidak ada izin yang membenarkan penambangan terbuka di area lindung,” ujarnya.

‎Dalam pernyataannya, Nur Alam juga sempat membandingkan situasi hukum saat ini dengan pengalaman pribadinya di masa lalu. Ia merasa ada ketimpangan dalam ketegasan aparat penegak hukum (APH).

‎”Dulu, saya seolah dipaksakan menjadi terpidana kehutanan tanpa urusan yang jelas. Sekarang, di depan mata kita ada kasus yang kerusakannya nyata dan buktinya benderang, tapi justru jadi polemik yang berlarut-larut,” imbuhnya.

Sebagai tokoh masyarakat sultra, Nur Alam mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-mata dan segera mengambil langkah konkret. Ia menilai bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk menyeret pihak-pihak bertanggung jawab ke jalur pidana.

Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Menangkan Sengketa Tanah di PN Kendari

‎”Barang bukti sudah cukup, kerusakan nyata, tidak perlu banyak cerita lagi. Sekarang semua tinggal berpulang pada kemauan dan kesungguhan penegak hukum. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan,” pungkasnya.(*)

 

Editor: Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement