FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Bypass Mekongga Indah, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (27/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA itu sempat menjadi misteri setelah korban ditemukan tewas tanpa identitas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari, membenarkan kejadian nahas tersebut. Korban diketahui bernama MDS (62), warga Lamokato, Kolaka.
“Benar, telah terjadi laka lantas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Iptu Della.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Pickup dengan nomor polisi B 9923 UAK yang dikemudikan oleh MY (26), warga Tanggetada, Kolaka.
Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan MY melaju dari arah Kolaka menuju Pomalaadalam kondisi hujan.
“Dengan jarak yang sudah dekat, pengemudi MY baru melihat pejalan kaki, Saudara MDS, yang berjalan searah,” jelas Kasat Lantas.
Meskipun sempat berusaha menghindar ke kanan, bagian depan kiri mobil tetap menabrak korban. MDS meninggal dunia di tempat kejadian.
Ironisnya, alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dan melanjutkan perjalanan menuju Watubangga.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa tim kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan adanya mayat tanpa identitas di lokasi kejadian.
Tim gabungan yang dipimpin Pamapta Polres Kolaka bersama Tim Inafis langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi.
“Dari hasil olah TKP dan TPTKP, Polres Kolaka berhasil mengungkap identitas korban,” kata Iptu Dwi Arif.
Berbekal keterangan saksi, hasil olah TKP, serta petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pengemudi yang melarikan diri tersebut.
Iptu Dwi Arif mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati di jalan. Ia menegaskan bahwa Polres Kolaka akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berhati-hati, menaati batas kecepatan, dan melengkapi dokumen berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan





Comment