KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menyampaikan pembelaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam naskah pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Nahwa Umar dengan tegas menyatakan bahwa kasus hukum yang menimpanya adalah “kasus yang sengaja dibuat-buat” dan dirinya adalah “korban politisasi”.
Perjalanan Karier Penuh Prestasi Berakhir di Penjara
Nahwa Umar mengawali pembelaannya dengan menceritakan perjalanan kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang dimulai dari Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia menapaki karier dengan cepat, menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Inspektorat Kota Kendari.
“Di posisi ini (Kepala Inspektorat), saya melakukan pembenahan internal, mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar Nahwa.
Upayanya membuahkan hasil, di mana laporan keuangan Kota Kendari yang semula “disclaimer”berhasil meningkat hingga meraih predikat “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).
Pencapaian ini bahkan membuat Kota Kendari menjadi percontohan nasional.
Namun, di puncak kariernya, ia justru dimutasi.
Mutasi ini, menurutnya, menunda pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama bagi Kota Kendari.
Setelah beberapa kali berpindah jabatan, termasuk di Badan Pendapatan Daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, Nahwa akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada 11 Maret 2019.
Kejanggalan Proses Hukum dan Penderitaan di Balik Jeruji
Nahwa Umar menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami.
Ia menceritakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi saat ia masih dirawat di rumah sakit.
“Saya tidak mengerti sebab dan mengapa saya yang harus menanggung itu semua,” katanya.
Nahwa juga menyinggung momen penahanannya pada 5 Mei 2025, di mana ia merasa dipaksa menjadi tahanan “karena kepentingan perseorangan atau kelompok”.
Ia mempertanyakan mengapa ia yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara, sementara ia mengklaim tidak pernah terlibat secara langsung.
Ia merasa hukum telah ditegakkan berdasarkan “kepuasan dan keinginan penguasa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”.
Selama di dalam tahanan, Nahwa mengaku terus mengalami tekanan, bahkan untuk mencabut kuasa hukumnya.
“Di umur yang sudah tua, di waktu yang seharusnya saya beristirahat, namun sengaja dipaksakan untuk menjadi tahanan,” ungkapnya penuh haru.
Bantahan Atas Tuduhan dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam pembelaannya, Nahwa Umar secara rinci membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk penerimaan uang dari saksi Hardiana dan dugaan rekayasa administrasi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan niat jahat (mens rea) atau peran aktifnya dalam tindakan melawan hukum.
Fakta persidangan, menurutnya, justru menunjukkan bahwa para saksi dari pihak ketiga tidak pernah memiliki komunikasi langsung dengannya.
Ia menuduh adanya inisiatif dan rekayasa dari stafnya, seperti Hardiana dan Alimin, yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab. Namun, mereka tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Nahwa juga membantah tuduhan terkait penggunaan aplikasi keuangan daerah yang disebutnya “tidak pernah diketahui” dan tidak pernah ia otorisasi.
Ia berpendapat bahwa tanggung jawab pengawasan ada pada pejabat teknis yang didelegasikan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara.
Permohonan Pembebasan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang yang Bersalah”
Sebagai penutup, Nahwa Umar memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Ia yakin bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya.
Mengutip adagium hukum “in dubio pro reo”, Nahwa berharap Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang saja yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Pembelaan ini menjadi titik kulminasi dari perjuangan Nahwa untuk memulihkan nama baiknya dan mendapatkan keadilan di tengah persimpangan hukum yang ia hadapi.(*)





Comment