SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Pemkab Konawe Selatan Gelar Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menggelar acara sosialisasi penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di Hutan Kota Andoolo, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang menekankan pentingnya pengakuan MHA sebagai bagian dari pelestarian lingkungan dan budaya lokal.

“Kami tentunya menyambut baik kegiatan ini, selain sebagai ajang silaturahmi, sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait kebijakan masyarakat hukum adat, yang masih melekat sebagai jati diri masyarakat lokal,” ujar Irham dalam sambutannya.

Irham juga menyoroti peran strategis MHA dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami sangat menyadari, di Kabupaten Konawe Selatan masih banyak terdapat masyarakat asli atau masyarakat hukum adat, maupun perilaku-perilaku adat yang keberadaannya perlu dijaga dan dipelihara, agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

Ia berharap para peserta dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, sehingga cita-cita pengakuan dan perlindungan MHA bisa terwujud.

“Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga non pemerintah, maupun dunia usaha,” tambah Irham.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan, Hasran Parenda, juga menegaskan peran sentral MHA dalam menjaga kelestarian alam.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan hidup. Mereka memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Ketua Panitia, Hadismar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang upaya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengakui dan menghormati keberadaan MHA serta hak-hak tradisional mereka.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Acara ini menjadi tindak lanjut amanat regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konsel Sawal Silondae beserta jajaran, pengurus Yayasan Batundu Lestari, serta perwakilan masyarakat adat Konawe Selatan.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement