FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa anggota DPRD Wakatobi berinisial LT pada Jumat (19/9/2025).
LT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi 11 tahun silam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat LT.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan di Rutan Polda Sultra,” ungkapnya.
Kombes Pol Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara prosedural, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu.
“Dalam proses hukum, kami tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka,” ujarnya.
Selain kasus LT, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra juga menahan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial M.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti, M diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.(*)





Comment