FAKTAINDONESIA.NET – Seorang pria berinisial JY (38), mantan anggota Polri yang kini berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibekuk Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka.
JY ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta aksi nekatnya mengaku-ngaku sebagai pejabat daerah untuk memeras uang dari masyarakat.
Pelaku JY, diamankan pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 18.30 Wita di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan dari korban RD (52), seorang wiraswasta di Kolaka.
Kasus bermula ketika korban RD meminta bantuan JY untuk mencari seorang rekan bernama Iwan yang terlibat urusan proyek. Bukannya membantu, JY justru memanfaatkan situasi ini untuk menipu korban secara bertahap.
”JY menghubungi korban dan mengaku telah menemukan motor milik Iwan yang digadaikan di Makassar,” katanya, Rabu (29/10/2025).
“Ia meminta korban mentransfer Rp1.200.000 untuk biaya penebusan. Setelah uang ditransfer, JY kembali meminta transfer tambahan sebesar Rp2.800.000 dengan alasan mendesak untuk menebus surat-surat motor dari istri Iwan. Korban pun kembali menuruti,” lanjutnya.,
Beberapa hari kemudian, JY menghubungi korban lagi, meminta Rp700.000 untuk membeli ponsel baru dan ongkos pulang ke Kolaka, beralasan ponselnya hilang.
Setelah menerima total transfer Rp4.700.000 (ditambah kerugian lain yang mencapai total Rp6.050.000), pelaku JY langsung menghilang tanpa jejak. Motor yang dijanjikan akan dibawa ke Kolaka tidak pernah tiba.
”Dalam pemeriksaan, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. Selain melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban RD, JY juga mengakui sering beraksi dengan mencatut nama pejabat di Kabupaten Kolaka saat meminta uang kepada masyarakat melalui sambungan telepon. Aksi ini berhasil dilakukan berkat statusnya sebagai mantan anggota Polri,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.
Kini, pelaku JY telah mendekam di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment