FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39) atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, Kamis (18/12/2025).
Warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya ini ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Seltin, yang kehilangan motor Honda Scoopy sejak 28 November 2025 lalu.
Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan bersama personel Polsek Lambuya. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd. Gafur menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat diciduk.
”Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Asaki,” jelas IPTU Andi.
Dalam pemeriksaan di Polsek Lambuya, M mengakui telah menggelapkan motor Honda Scoopy warna putih tersebut.
Atas kejadian ini, Polres Konawe kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga keamanan wilayah.
Editor : Redaksi | Laporan : Wan





Comment