SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

“Ratu Nikel” dan Suaminya Diduga Kendalikan Jaringan Suap IUP di Sultra dan Kalimantan

FAKTAINDONESIA.NET — Nama pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, yang belakangan dijuluki publik sebagai “Ratu Nikel”, kembali menjadi sorotan.

Ia bersama suaminya Choang Lince diduga kuat berada di balik serangkaian perkara besar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara hingga Kalimantan Tengah. Namun, keduanya dinilai tak tersentuh hukum, meski sederet fakta telah terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

Dari dokumen dan putusan pengadilan yang terungkap, terutama dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst, sejumlah fakta hukum menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pemilik PT Billy Indonesia dan suaminya merupakan beneficial owner yang paling menikmati keuntungan dari proyek-proyek tambang bermasalah tersebut.

Kasus di Kabaena, Bombana: IUP yang Rugikan Negara hingga Rp 4,2 Triliun

Dalam perkara penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, proses hukum mengungkap bahwa:

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

• PT Billy Indonesia adalah pemegang saham mayoritas (95%) PT AHB.

• “Ratu Nikel” Emi Sukiati Lasimon dan suaminya disebut sebagai pihak yang mengendalikan penuh kebijakan perusahaan dan aliran keuntungan.

• Total keuntungan PT AHB mencapai Rp 1,596 triliun, sementara kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 4,2 triliun.

Sejumlah saksi, termasuk direksi dan staf keuangan PT Billy Indonesia, menyatakan bahwa seluruh keuntungan mengalir kepada pemilik dan keluarganya.

Namun, meski sudah tiga kali dipanggil, Emi Sukiati Lasimon tidak pernah hadir di persidangan, dan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkannya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai dugaan adanya “pelindung” di balik layar.

Tim Patroli Presisi Polda Sultra Ringkus Pria yang ancam Driver Ojol Pakai Pisau di Kendari

Kasus Gratifikasi US$ 4,5 Juta, Dana Asal Hongkong Diduga Terhubung dengan Suami “Ratu Nikel”

Perkara kedua yang menyeret nama pemilik PT Billy Indonesia ialah dugaan suap/gratifikasi dalam penerbitan IUP PT AHB melalui aliran dana dari Richcorp International Limited (RCI Ltd), perusahaan berbasis Hongkong.

Fakta sidang mengungkap, RCI Ltd mengirim dana total US$ 4,5 juta melalui empat kali transfer pada 2010.

Dana itu tidak dikirim langsung kepada pejabat, tetapi ditransfer ke PT AXA Mandiri melalui pembelian polis asuransi sebagai modus penyuapan.

PT Billy Indonesia diketahui sebagai pemasok nikel kepada RCI Ltd, sehingga hubungan keduanya sangat erat.

Lapor Polda, Kuasa Hukum Mahasiswi UIN Kendari Ungkap Dugaan Pelecehan di Ruang Dekan

Pentingnya, berdasarkan penyidikan, pemilik RCI Ltd disebut memiliki hubungan darah dengan suami dari Emi Sukiati Lasimon, bahkan muncul dugaan bahwa suaminya adalah pemilik sebenarnya RCI Ltd.

Meski demikian, suami “Ratu Nikel” tidak pernah dipanggil penyidik, padahal ia diduga berperan langsung dalam lobi-lobi penerbitan IUP, termasuk dalam upaya penciutan wilayah tambang PT Inco dan penurunan status kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

Perkara di Kalimantan Tengah: Dugaan Suap IUP Parenggean, Kotawaringin Timur

Tak hanya di Sulawesi Tenggara, nama pemilik PT Billy Indonesia juga dikaitkan dengan kasus penerbitan IUP di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam beberapa penyelidikan, dugaan suap penerbitan IUP di Kotim disebut memiliki pola yang sama, Adanya upaya “pengkondisian pejabat daerah” oleh pihak yang disebut sebagai suami “Ratu Nikel”.

Peran aktif untuk memperoleh konsesi tambang baru di wilayah Kalimantan.

Pola dugaan pemberian uang dan fasilitas kepada pejabat tertentu.

Namun, kasus ini juga tidak pernah menyentuh pihak pemilik maupun suaminya.

Dugaan Standar Ganda Penegakan Hukum

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa pemilik PT Billy Indonesia tak tersentuh, sementara kasus serupa justru menjerat pemilik perusahaan lain.

Contohnya, dalam kasus PT Lawu Agung Mining (LAM) di Konawe Utara, pemiliknya Windu Aji Sutanto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai beneficial owner.

Namun dalam kasus PT AHB, beneficial owner yakni pemilik PT Billy Indonesia dan suaminya justru tidak tersentuh sama sekali, meski konstruksi perkaranya nyaris identik.

Tuntutan Publik Usut Kembali Keterlibatan “Ratu Nikel” dan Suaminya

Melihat besarnya kerugian negara, adanya transfer dana mencurigakan dari luar negeri, tidak hadirnya pihak yang paling diuntungkan, dan terungkapnya fakta-fakta persidangan yang terang benderang, maka tuntutan publik semakin menguat agar Aparat Penegak Hukum membuka kembali dan mengusut ulang seluruh dugaan keterlibatan pemilik PT Billy Indonesia dan suaminya dalam rangkaian kasus IUP di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement