SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Lapuko Moramo

Polres Konawe Selatan mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu di kecamatan Moramo, Rabu (11/2/2026)

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (11/2/2026).

Kapolres Konawe Selatan melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel IPTU Herman Eka Purnama menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim bergerak cepat melakukan penindakan,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan seorang pria berinisial MIA alias I (19), warga Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet dengan berat bruto total 53,13 gram. Satu sachet di antaranya memiliki berat 45,57 gram, sementara sisanya merupakan paket-paket kecil dengan berat bervariasi.

Kecelakaan Maut di Konsel, Gara-gara Hindari Lubang, Toyota Rush Tabrak Pemotor RX King

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua lembar tisu, satu plastik ukuran sedang, satu pirex kaca, satu sendok sabu dari pipet, dua bungkus rokok, satu timbangan digital merek Harnic, satu kaos tangan, serta satu unit handphone iPhone 13.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Status Tersangka KDRT Tak Menghalangi, Bos Tambang di Kendari Nikahi Perempuan Lain di Hotel Mewah

Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement