FAKTAINDONESIA.NET – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan jaminan sosial yang dilakukan oleh PT Pelita Jaya, perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memberikan kejelasan kontrak kerja kepada para pekerja.
Selain itu, upah pekerja dibayarkan menggunakan sistem ritase atau berdasarkan jumlah pengiriman, sehingga para pekerja diposisikan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
“Berdasarkan data yang kami himpun, PT Pelita Jaya membayar upah dengan sistem ritase sehingga pekerja berstatus Pekerja Harian Lepas. Namun klausul kontraknya harus jelas,” kata Iswanto, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1), pekerja harian lepas pada praktiknya dianggap sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan wajib mendapat kontrak kerja yang sah.
SBSI juga menemukan dugaan bahwa pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Iswanto juga menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam jaminan sosial.
“Ini persoalan serius karena berkaitan dengan jaminan sosial pekerja. Jika tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU BPJS, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, SBSI menduga PT Pelita Jaya tidak melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Padahal, Pasal 10 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 mengatur bahwa pengusaha yang tidak melakukan WLKP dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1 juta.
SBSI Kendari menegaskan akan melaporkan PT Pelita Jaya ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) apabila perusahaan tersebut tidak segera memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini ke Binwasnaker dan Polda Sultra jika perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran ini,” ujarnya.
Sementra(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment