FAKTAINDONESIA.NET – Polemik jual beli sebidang tanah di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kini menyeret nama perusahaan properti lokal Afika Land.
Perusahaan tersebut disebut terlibat dalam pembelian lahan yang status kepemilikannya masih diperebutkan antar ahli waris keluarga almarhum Koila.
Melalui akun TikTok resminya, @sahir.properti, Owner Afika Land, Sahir, membantah tudingan bahwa perusahaannya telah membeli tanah yang masih berstatus sengketa tersebut.
“Saya sebagai owner Afika membantah telah membeli tanah itu. Kronologinya, memang saya berencana membeli tanah tersebut sebagai lokasi baru, tapi sifatnya masih rencana,” ujar Sahir dalam video klarifikasinya.
Sahir menegaskan bahwa karena masih tahap rencana, belum ada proses administratif seperti pembayaran penuh, balik nama, atau aktivitas fisik di atas lahan.
“Karena sifatnya masih rencana, makanya belum ada aktivitas di atasnya, belum ada balik nama,” jelasnya.
Namun, dalam pernyataan yang sama, Sahir mengakui telah membayar uang muka (DP) kepada salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Masih sebatas DP. Setelah mengetahui bahwa ahli warisnya berselisih dan saling melapor ke Polda, saya berencana untuk mundur dan membatalkan pembelian tersebut,” katanya.
Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya baru. Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, menilai klarifikasi Afika Land tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kita mau sampaikan bahwa pihak Afika sudah melakukan pembayaran terhadap tanah almarhum Koila. Jadi bukan hoaks seperti yang mereka sebut,” ujar Andri.
Menurutnya, meski nilai transaksi belum dapat dipastikan karena bukti transfer tidak diserahkan, keberadaan pembayaran sempat diperlihatkan saat proses mediasi di Polda Sultra.
“Nilainya kita tidak bisa pastikan karena bukti transfer tidak diberikan, tapi sempat ditunjukkan saat mediasi. Bahkan handphone klien kami dikumpulkan, jadi buktinya tidak bisa diverifikasi,” jelasnya.
Andri menambahkan, terdapat informasi bahwa nilai pembelian mencapai Rp3,5 miliar, dan sudah ada perjanjian jual beli antara pihak M dan Afika Land.
“Informasi yang beredar, nilai pembelian Rp3,5 miliar. Bahkan sudah sempat diperlihatkan ada perjanjian jual beli mereka,” katanya.
Selain itu, Andri membantah klaim bahwa belum ada aktivitas di lokasi.
“Ada bukti video bahwa lahan sudah dilakukan penggusuran dan kliring. Tidak mungkin alat berat datang kalau tidak ada yang memerintahkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti legalitas transaksi yang dinilai cacat hukum karena penjual disebut tidak memiliki kewenangan sah atas lahan.
“Kalau penjualnya masih bersengketa, pembelian itu jelas tidak sah. Apalagi ada dugaan pemalsuan surat ahli waris dan surat penguasaan fisik,” tambahnya.
Andri menyesalkan pembersihan lahan yang dilakukan meski proses hukum belum tuntas.
“Kami sayangkan sudah ada aktivitas di lahan padahal masalah hukum belum selesai,” ujarnya.
Ia juga menyebut mediasi di Polda Sultra berakhir buntu.
“Mediasi deadlock karena kedua pihak tetap bertahan. Pihak Afika merasa pembeliannya benar, sementara kami menilai itu melanggar hak ahli waris lain,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN Pemkot Kendari berinisial M, yang juga mantan Lurah Kandai, dilaporkan ke Polda Sultra oleh saudaranya, Rosmala Dewi, atas dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penjualan tanah keluarga tanpa persetujuan ahli waris lain. Tanah tersebut kini menjadi objek sengketa dalam transaksi dengan pihak Afika Land.(*)
- Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment