FAKTAINDONESIA.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan di Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sebelumnya dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang rinci mengenai bentuk perlindungan bagi para pencari berita.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memberikan penafsiran baru terhadap frasa perlindungan hukum bagi wartawan dengan menekankan pada prinsip hukum restoratif. Mahkamah menyatakan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib dimulai dengan pemenuhan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penanganan oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Hal ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada di bawah perlindungan penuh rezim UU Pers, sehingga penggunaan instrumen pidana atau perdata hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir yang bersifat sangat terbatas dan eksepsional jika mekanisme administratif terbukti tidak dijalankan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa putusan ini bertujuan untuk menutup celah kriminalisasi dan mencegah aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan. Kini, kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati proses yang berjalan di Dewan Pers sebelum menindaklanjuti laporan masyarakat terkait produk pers.
Namun, MK memberikan batasan tegas bahwa perlindungan ini hanya berlaku bagi sosok yang memenuhi kriteria spesifik sebagai wartawan, sementara kategori lain seperti kolumnis dinyatakan tidak termasuk dalam kelompok yang mendapatkan perlindungan hukum otomatis tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan yang sama dari Mahkamah Konstitusi.
Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan (Sumber: Tempo)




Comment