SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Tolak Pangkas Pajak Hotel dari Rp177 Juta ke Rp56 Juta, Eks Akuntan Sahid Azizah Kendari Dipecat dan Hak Ditahan

Bangunan Sahid Azizah Syariah Hotel Kendari di mana seorang mantan Kepala Akuntansi mengaku dipecat sepihak usai menolak manipulasi laporan SPT Pajak Tahunan perusahaan. Kasus penahanan hak kerja sebesar Rp40 juta ini kini bergulir ke Disnakerperin Kota Kendari. (Foto: Dok. Istimewa/Fakta Indonesia)

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Perselisihan sengit mewarnai hubungan industrial di Sahid Azizah Syariah Hotel Kendari. Seorang mantan Kepala Akuntansi (Chief Accounting) berinisial SP mengaku dipecat sepihak hanya karena berani menolak permintaan mengubah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan perusahaan. Lebih menyakitkan, hak-haknya yang mencapai sekitar Rp40 juta hingga kini belum dibayarkan sepeser pun.

‎Kisah bermula saat SP mulai mengabdi di hotel tersebut sejak 5 Agustus 2021. Masalah besar muncul ketika ia menyusun SPT Tahunan 2025. Data akurat menunjukkan kewajiban kurang bayar pajak perusahaan mencapai Rp177 juta angka yang naik seiring meningkatnya omzet hotel.

‎“Saat saya masukkan data, pemilik melihat dan marah besar karena merasa angka pajak terlalu tinggi. Padahal laporan itu sudah sesuai catatan bulanan yang diserahkan ke Bapenda, tidak bisa diubah sesuka hati,” ungkap SP, Jumat (7/8/2026).

‎SP teguh mempertahankan laporan sesuai fakta dan data yang valid. Namun, ia kemudian mendapati hal janggal: konsultan pajak perusahaan turun tangan mengambil alih penyusunan laporan. Anehnya, angka kurang bayar yang semula Rp177 juta tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp56 juta.

‎Penolakan tegasnya itulah yang diduga kuat menjadi alasan kontrak kerja SP diputus secara mendadak per 31 Juli 2026. Belum selesai rasa kecewa kehilangan pekerjaan, masalah baru muncul: gaji bulan Juli 2026, kompensasi biaya layanan sebesar 10 persen, hingga pesangon total sekitar Rp40 juta sama sekali belum diterima.

‎Perusahaan memberikan alasan berbeda. SP dituduh belum menyelesaikan serah terima pekerjaan (handover) kepada penggantinya. Namun tudingan itu dibantah keras oleh mantan akuntan yang teliti ini.

‎“Saya sudah selesai melakukan serah terima lengkap bersama tim sebelum mengambil cuti pada 13 Juli 2026. Dokumen beres semua! Alasan itu menurut saya hanya akal-akalan yang dicari-cari saja,” tegasnya.

‎Sementara itu, manajemen Sahid Azizah Syariah Hotel memberikan penjelasan sendiri. Riski Andriana Putri dari bagian HRD menyatakan dana hak SP sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja pencairan tertunda karena dinilai belum tuntas menyelesaikan prosedur serah terima secara utuh, serta masih ada kendala komunikasi antara SP dengan Kepala Akuntansi yang baru.

‎Manajer Hotel, Dana Saputra, menambahkan bahwa hingga 31 Juli 2026 SP masih berstatus karyawan yang sedang menjalani cuti. Menurutnya, meski cuti, koordinasi pekerjaan tetap bisa dilakukan termasuk lewat komunikasi jarak jauh sampai masa kerja berakhir sepenuhnya.

‎Kini, sengketa ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari dan sedang masuk tahap mediasi penyelesaian. Persoalan menjadi lebih kompleks karena selain soal hak karyawan yang tertahan, muncul tudingan dugaan rekayasa laporan pajak yang mencolok perbedaan angkanya.

Editor: Redaksi : Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement