FAKTAINDONESIA.NET – Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua secara resmi membuka Rapat Pra Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkup Pemprov Sultra Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan biro lingkup Pemprov Sultra, serta para admin SAKIP perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan SAKIP adalah sistem untuk memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas kinerjanya melalui perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014.
“SAKIP bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta sumber daya, sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ujar Hugua.
Lima Komponen Utama SAKIP
Wagub Sultra kemudian menjelaskan lima komponen utama dalam SAKIP, yaitu:
-
Perencanaan kinerja – tujuan, sasaran, indikator yang jelas dalam dokumen RPJMD, Renstra, RKPD, hingga Renja.
-
Pengukuran kinerja – pengumpulan dan analisis data capaian.
-
Pelaporan kinerja – membandingkan target dengan realisasi.
-
Evaluasi kinerja – penilaian capaian untuk langkah perbaikan.
-
Penyampaian capaian kinerja – menunjukkan keberhasilan instansi yang setiap tahun dinilai Kementerian PANRB.
Sejak 2018 hingga 2024, Pemprov Sultra meraih predikat “B” dengan nilai 62,18 hingga 65,71. Meski ada kenaikan tiap tahun, peningkatan hanya sekitar 0,5–1 poin. Wagub meminta perbaikan menyeluruh dari perencanaan hingga evaluasi agar capaian bisa lebih signifikan.
Fokus Evaluasi 2025
Mengacu pada arahan Kementerian PANRB, evaluasi SAKIP tahun ini akan dilaksanakan pada minggu kedua Oktober 2025, dengan dokumen yang akan dinilai meliputi RPJMD 2025–2029, Renstra perangkat daerah, RKPD, perjanjian kinerja 2025, LAKIP, IKU, pohon kinerja, cascading, serta matriks tindak lanjut LHE 2024.
Fokus evaluasi 2025 mencakup lima hal utama:
-
Perencanaan selaras dan logis untuk isu kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi.
-
Program inovasi unggulan sesuai karakter daerah.
-
Pengukuran kinerja akuntabel berbasis outcome, output, dan anggaran.
-
Indikator kinerja berorientasi hasil dengan prinsip SMART-C.
-
Laporan kinerja yang berkualitas serta pemanfaatan hasil evaluasi internal.
Tahun ini, evaluasi akan difokuskan pada 10 urusan perangkat daerah, yaitu: perencanaan, sosial, pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pertanian, perikanan, usaha mikro, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
Di akhir sambutannya, Wagub meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan data dan dokumen sebelum evaluasi.
“Harapan kami, Pemprov Sultra dapat menunjukkan kesiapan penuh saat evaluasi nanti, baik melalui verifikasi dokumen maupun wawancara tim Kementerian PANRB. Dengan persiapan matang, kita optimis predikat SAKIP Sultra bisa meningkat,” pungkasnya.(*)





Comment