FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Konflik agraria yang membelit warga transmigrasi di Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini memasuki babak baru dari hasil penulusuran oleh tim faktaindonesia.Net di lapangan Warga yang notabene memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah sejak tahun 1982, kini justru dirampok di rumah sendiri lewat skema penebusan lahan yang dianggap tidak masuk akal.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, warga dipaksa membayar ganti rugi dengan angka yang bikin geleng-geleng kepala. Meski sempat ada mediasi di kantor Camat, kenyataannya beban yang dipikul warga justru membengkak.
Para petani dipaksa merogoh kocek mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, hingga menembus angka Rp17,5 juta hanya untuk lahan seluas setengah hektar. Ironisnya, uang itu diminta untuk tanah yang sudah mereka garap dan miliki secara hukum selama lebih dari 40 tahun.
Dugaan adanya Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict) kini mulai mencuat. Disinyalir, ada oknum pemerintah setempat yang bermain dua kaki dengan sengaja mengaburkan atau menggeser patok batas lahan transmigrasi. Tujuannya jelas: melegitimasi klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 279 hektar tersebut.
Upaya menghidupkan kembali klaim-klaim lama yang secara hukum agraria sudah mati sejak 1982 ini, dipandang banyak pihak sebagai modus pungutan liar (pungli) berjamaah yang dibungkus rapi dengan alasan penyelesaian sengketa.
Andi, selaku Juru Bicara Kolektif Warga Landono, tidak bisa menyembunyikan kegeramannya saat ditemui awak media. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk penindasan nyata terhadap petani kecil.
“Ini bukan lagi soal mediasi, tapi perampokan hak rakyat secara vulgar! Bagaimana mungkin pemilik SHM sah dipaksa bayar sampai Rp17,5 juta? Ini praktik pemerasan yang difasilitasi kekuatan tertentu,” tegas Andi.
Andi menambahkan, secara sejarah dan hukum agraria, hubungan pihak luar dengan lahan tersebut sudah putus total sejak penempatan transmigrasi tahun 1971. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
“Kami minta Polda Sultra segera bertindak tegas. Ini bukan cuma soal perdata, tapi sudah masuk ranah Tipikor dan pungli masif. Jangan biarkan petani kami terus dihantui trauma hanya karena ketamakan oknum yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Jika ditelisik dari kacamata hukum, tindakan oknum aparat desa maupun kecamatan yang memvalidasi klaim ilegal ini bisa berujung pada jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi yang seharusnya dilindungi negara, bukan malah dijadikan objek “dagangan” oknum pejabat.
Andi menutup pernyataannya dengan mendesak Kapolda Sultra untuk membongkar aktor intelektual di balik skandal ini. Fokus penyelidikan diminta mengarah pada notulensi “Rapat 2019”.
“Siapa pemimpin rapatnya? Siapa yang mengusulkan nominal tebusan itu? Dan siapa yang tanda tangan berita acaranya? Itu kuncinya. Penarikan uang tanpa dasar putusan pengadilan adalah pemerasan dan pelanggaran Pasal 423 KUHP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan pihak pengklaim lahan.
Editor : Redaksi | Laporan : Sul



Comment