FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara melayangkan sorotan tajam terkait terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Toshida Indonesia yang dinilai sarat akan kejanggalan. Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menyatakan bahwa penerbitan dokumen operasional tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik lantaran perusahaan tersebut diduga masih terbelit sejumlah persoalan hukum dan administrasi yang belum tuntas. Hal ini dinilai mencederai semangat penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan di Indonesia.
Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang sebelumnya telah dipantau oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perusahaan tersebut dikabarkan telah dikenakan denda administratif yang fantastis mencapai Rp1,2 triliun, namun hingga saat ini kewajiban tersebut dikabarkan belum diselesaikan. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya “permainan kotor” atau kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan sehingga dokumen RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap bisa diloloskan.
Selain masalah denda lahan, BADKO HMI Sultra juga menyinggung rekam jejak hukum direktur perusahaan yang sempat terseret kasus dugaan suap terhadap Ombudsman Republik Indonesia. Andi Aswar menegaskan bahwa situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi Kementerian ESDM agar lebih berhati-hati dan selektif. Ia mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dengan membuka ke publik mengenai dasar pertimbangan, tahapan verifikasi, hingga proses evaluasi yang digunakan dalam meloloskan izin operasional bagi perusahaan yang dipandang masih bermasalah tersebut.
Sebagai langkah tegas, BADKO HMI Sultra meminta aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera turun tangan menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan RKAB tersebut. Mereka memperingatkan agar institusi negara tidak menjadi tameng bagi perusahaan bermasalah. Jika pemerintah tetap menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan mafia pertambangan akan semakin runtuh.(*)
Editor: Redaksi | laporan : Wan



Comment