SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized

Baru Dilantik, Plt Kadis Kominfo Sultra Diduga Intimidasi Jurnalis, AJI dan KKJ Bereaksi Keras

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir. (Foto: Istimewa)

FAKTAINDONESIA.NET – Baru hitungan hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir langsung diterpa kontroversi. Ia diduga melontarkan ancaman terhadap jurnalis dan media yang memberitakan penertiban izin pertambangan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Tak hanya bernada ancaman, Andi Syahrir juga disebut menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap wartawan maupun media yang mempublikasikan informasi tersebut. Sikap itu sontak menuai kecaman luas dari kalangan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara menilai pernyataan Plt Kadis Kominfo Sultra tersebut mencerminkan ketidakpahaman pejabat publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kontroversi kian memanas setelah Andi Syahrir melontarkan pernyataan bahwa jurnalis kerap “bersembunyi di ketek Undang-Undang Pers” saat menerbitkan pemberitaan. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus mengabaikan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

“Undang-Undang Pers secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya adalah hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan ancaman kriminalisasi,” tegas Sekretaris AJI Kendari, Randi Ardiansyah, Sabtu (24/01/2026).

Oknum PPPK Guru SMA di Konawe Dipergoki Istri Sah Sedang Ngamar Bareng Selingkuhan di Rumah Mertua

Randi menegaskan, jurnalis tidak pernah bersembunyi di balik Undang-Undang Pers. Justru sebaliknya, UU Pers merupakan instrumen hukum konstitusional yang melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Pejabat publik yang melontarkan pernyataan seperti itu menunjukkan ketidaktahuan terhadap konstitusi atau secara sadar mengabaikan mandat perlindungan kebebasan pers,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar. Ia menilai ancaman pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik merupakan bentuk intimidasi serius yang berpotensi membungkam kebebasan pers di daerah.

“Ancaman melaporkan wartawan atau media ke polisi adalah sinyal kuat sikap antikritik. Ini menunjukkan kegagapan pejabat daerah dalam menghadapi kontrol publik melalui pemberitaan. Sikap emosional Plt Kadis Kominfo justru memperlihatkan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers,” tandas Fadli.

Atas kejadian tersebut, AJI dan KKJ Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi serta mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kemerdekaan pers dan mematuhi mekanisme hukum yang sah dalam menyikapi pemberitaan media.

Ironi Tambang Kolaka: TKA China Berdatangan Tiap Hari, Nasib Pekerja Lokal Justru Digantung

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement