FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024. Kini, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan tim penyidik pidana khusus bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi guna mengungkap dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh.
“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Bustanil dalam rilis yang diterima media ini, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Nur Ihsan HL, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Semua akan diperiksa, termasuk rektor selaku kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan pada pengelolaan dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.
“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelas Bustanil yang akrab disapa Tanil.
Saat ini, Kejari Kolaka masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara untuk menghitung secara pasti total kerugian negara dalam kasus tersebut.(*)



Comment