SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized

HMI MPO Kendari Konsolidasi Besar-besaran, Pertanyakan Nama Ziko Yada Putra di Kasus Tambang Ilegal PT Kasmar Tiar Raya

Pengurus HMI MPO Cabang Kendari bersama aktivis lingkungan saat melakukan pembahasan teknis lapangan (Teklap) jelang aksi demonstrasi terkait kasus dugaan tambang ilegal di PT Kasmar Tiar Raya, Kamis (14/5/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – HMI MPO Cabang Kendari bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan pemerhati hukum menggelar konsolidasi masif serta pembahasan teknis lapangan (Teklap) untuk mematangkan aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada Kamis mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan serius terhadap dugaan keterlibatan Ziko Yada Putra dalam pusaran praktik pertambangan nikel ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, Kabupaten Kolaka Utara. Aktivis menilai kasus ini harus menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

​Dalam forum konsolidasi tersebut, massa aksi menyoroti munculnya nama Ziko Yada Putra dalam rangkaian dugaan distribusi ore nikel ilegal yang disinyalir mengalir melalui PT Finco Prima Mineral. HMI MPO mempertanyakan hilangnya nama tersebut dalam proses persidangan, padahal fakta-fakta yang berkembang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam rantai perdagangan mineral ilegal. Mereka mendesak agar Polda Sultra maupun Kejati Sultra bertindak transparan dan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.

​Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan dan negara yang merugikan masyarakat luas. Berdasarkan kajian isu yang dilakukan, HMI MPO menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang patut ditelusuri, mulai dari Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penampungan mineral ilegal, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Gito Roles juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dalam penanganan kasus mafia tambang di Bumi Anoa. HMI MPO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan rasa keadilan di tengah masyarakat tetap terjaga. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka seluruh aktor dalam jaringan tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena negara tidak boleh kalah oleh mafia.(*)

Editor: Redaksi

Nur Alam Tegaskan Bantuan Gedung Unsultra Merupakan Dukungan Pendidikan Untuk Masyarakat Sultra, Bukan Anggaran Siluman

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement