FAKTAINDONESIA.NET , KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (13/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan sebuah coffee shop permanen dua lantai di pertigaan MTQ, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende.
Penanggung jawab aksi, Andi Fajar, menegaskan bahwa pembangunan di titik strategis tersebut berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dan diduga menabrak aturan tata ruang. “Ini bukan sekadar soal coffee shop, tapi soal konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau kelonggaran pengawasan di lokasi strategis yang sangat terlihat publik,” tegas Andi Fajar.
Senada dengan itu, Sarfan selaku koordinator lapangan lainnya, mendesak transparansi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengukuran Daerah Milik Jalan (Damija).
Jangkar Sultra juga menyayangkan lambatnya respons DPRD yang baru menanggapi aspirasi setelah massa turun ke jalan, meski surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah diajukan sejak 11 Maret lalu.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, S.T., berjanji akan segera mengatensi persoalan ini. Muslimin berkilah bahwa surat sebelumnya tidak sampai ke mejanya karena kesibukan agenda legislatif. “Sore ini kami langsung meninjau lokasi.
Kami targetkan RDP dilaksanakan minggu depan, sekitar tanggal 20 atau 21 April 2026, dengan memanggil Dinas PUPR serta pemilik usaha untuk klarifikasi,” jelas Muslimin di hadapan massa aksi.
Editor: Redaksi



Comment