FAKTAINDONESIA.NET, BUTON UTARA – Aksi pencurian kabel Tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah lumpuh total. Akibatnya, sinyal telepon dan akses internet masyarakat terganggu selama beberapa waktu.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni SU (19) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan MI (43) sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak aksi tersebut, berinisial AD, kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Ld. Muh. Farid, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 29 Juni 2026. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi.
”Mereka datang menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna abu-abu dan memarkir kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi tower,” ujar Farid, Minggu (5/7/2026).
Setelah memastikan situasi aman, AD memanjat Tower Telkomsel dan memotong kabel di bagian atas menggunakan gunting kabel berukuran besar. Sementara SU berjaga di bawah sekaligus melanjutkan pemotongan kabel hingga seluruh jaringan kabel terputus.
Usai berhasil mengambil kabel, para pelaku membawa hasil curian ke lokasi penyulingan nilam di Desa Ulu Nambo. Di tempat tersebut, kabel dikupas menggunakan pisau cutter lalu dibakar untuk memisahkan tembaga dari lapisan pelindungnya.
”Dari hasil pembakaran itu diperoleh tembaga murni seberat 45 kilogram yang kemudian dijual kepada penadah berinisial MI seharga Rp4,5 juta,” jelas Farid.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa MI bukan kali pertama membeli barang hasil kejahatan tersebut. Ia mengaku telah enam kali membeli tembaga curian dari komplotan yang sama.
Akibat pemotongan kabel vital tersebut, Tower Telkomsel di Desa Laangke mengalami gangguan total. Dampaknya, jaringan telekomunikasi dan internet di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara sempat terganggu dan menghambat aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik.
”Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada pihak operator, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat karena jaringan komunikasi dan internet terganggu,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max bernomor polisi DT 1209 XX, sejumlah tembaga hasil curian, dua potong kabel sisa curian berukuran 69 sentimeter dan 85 sentimeter, satu buah pisau cutter, serta dua gunting kabel lengkung berukuran 19,3 sentimeter.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sementara MI dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap AD yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.
Editor : Redaksi | Laporan : Wan





Comment