FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Sorotan publik bukan hanya tertuju pada substansi tuntutan mengenai transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), tetapi juga pada ilustrasi visual yang menampilkan seorang perempuan mengenakan jilbab dipadukan dengan rok di atas lutut.
Visual tersebut memicu kritik Eks Ketua BEM Hukum UHO karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) periode 2023–2024, Muh. Bissabir, menilai penggunaan ilustrasi tersebut merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan desain semata, melainkan menyangkut sensitivitas sosial dan nilai-nilai keagamaan.
Menurutnya, simbol jilbab memiliki makna religius yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menutup aurat dalam ajaran Islam. Karena itu, penggambaran perempuan berjilbab dengan pakaian yang dinilai tidak menutup aurat secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam masyarakat yang religius, simbol-simbol keagamaan harus digunakan secara bijaksana. Ilustrasi seperti ini berpotensi menimbulkan polemik karena dapat dipersepsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai yang dihormati umat Islam,” ujar Bissabir, Selasa (28/7/2026).
Bissabir menegaskan bahwa organisasi yang menyampaikan kritik kepada pihak lain juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh materi publikasi yang diproduksi tidak justru melahirkan kontroversi baru.
Ia menilai kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati norma agama, budaya, dan etika sosial. Menurutnya, pesan yang hendak disampaikan melalui sebuah media publikasi tidak boleh mengabaikan aspek visual yang dapat menyinggung keyakinan masyarakat.
“Substansi kritik boleh saja disampaikan, tetapi cara penyampaiannya harus tetap menghormati nilai yang hidup di masyarakat. Jangan sampai pesan yang ingin dibangun justru tenggelam karena kesalahan dalam penyajian visual,” katanya.
Atas polemik tersebut, Bissabir mendesak pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan pamflet segera memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Selain meminta klarifikasi, ia juga menyatakan akan menempuh langkah advokasi hukum apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum pidana, Bissabir mengingatkan bahwa dugaan penghinaan atau penodaan terhadap agama merupakan persoalan serius yang harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mahasiswa Hukum UHO tersebut menyatakan pihaknya akan meminta aparat penegak hukum mengkaji apakah materi visual tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Pasal 156a KUHP memang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut mensyaratkan pembuktian seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan (dolus), melalui proses hukum yang berlaku.
Bisabbir memastikan kasus dugaan penistaan akan dilaporkan di Polda Sultra agar kasus semacam ini tidak dinormalisasi di tengah masyarakat yang mayoritas islam, guna menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar tidak bertindak diatas batas kewajaran, tutupnya.
Editor: Redaksi | Laporan : Sul





Comment