SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Bertahun-tahun Dibungkam Ancaman, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Buton Utara Akhirnya Digiring ke Sel

Tersangka kasus kekerasan seksual anak berinisial A alias LT (34) saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Satreskrim Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, BUTON UTARA– Pelarian dan intimidasi yang dilakukan seorang pria berinisial A alias LT (34) akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Buton Utara resmi menjebloskan tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut ke dalam sel tahanan pada Senin (27/7/2026).

‎Langkah tegas ini diambil penyidik setelah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan A dalam aksi bejat tersebut.

‎Kasus ini terkuak setelah korban memberanikan diri membuka suara kepada keluarganya. Kepada pihak keluarga, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual secara berulang kali sejak tahun 2023. Selama nyaris tiga tahun, korban terpaksa memendam trauma mendalam lantaran terus dibayang-bayangi ancaman dari tersangka agar tak membocorkan perbuatannya kepada siapa pun.

‎Mendengar pengakuan memilukan tersebut, keluarga korban tak tinggal diam. Usai menggelar musyawarah, mereka memutuskan melayangkan laporan resmi ke Polres Buton Utara.

‎”Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti secara intensif melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid.

‎Setelah memeriksa korban, menginterogasi sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang sah, status A alias LT yang semula terlapor langsung dinaikkan menjadi tersangka. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan memperlancar proses hukum, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton Utara.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana terkait lainnya.

‎IPTU La Ode Muh. Farid menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

‎”Setiap laporan berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami dugaan kejahatan serupa,” tegas Farid.

‎Pihak Polres Buton Utara juga meminta masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah berulangnya kasus kekerasan pada anak.

Editor: Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement