FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Aksi nekat seorang karyawan bengkel berinisial AD (20) berakhir di balik jeruji besi. Pemuda yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari usai nekat mencuri dan menjual mesin truk milik tempatnya bekerja pada Senin (27/7/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) malam di Bengkel Dzul Jaya Motor, Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan kejadiannya ini berawal saat pelaku melihat satu unit mesin mobil truk tipe 14B tergeletak dan dianggap tidak terurus. Karena tergiur mendapatkan uang cepat, pelaku menghubungi seorang pengepul besi tua bernama Mas Bejo untuk melihat kondisi mesin tersebut.
”Setelah melihat lokasi, Mas Bejo sepakat membeli mesin truk itu seharga Rp1.600.000. Pelaku yang menyetujui harga murah tersebut langsung membantu mengangkut mesin truk seberat ratusan kilogram itu menggunakan mobil pick-up menuju tempat penimbangan besi tua. Akibat kejadian ini, pemilik bengkel berinisial SU mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40.000.000,” kata Malau.

Barang bukti satu unit mesin mobil truk tipe 14B milik Bengkel Dzul Jaya Motor yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Sambung mantan Kapolsek Mandonga, kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel menyadari hilangnya mesin truk tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh korban dan Tim URC Buser 77 pada Sabtu (25/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dibawa dalam proses pengembangan oleh petugas pada Senin (27/7/2026) sore, pelaku berupaya melawan dan mencoba melarikan diri dari pengawalan.
Petugas di lapangan bergerak cepat dengan mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mesin mobil truk 14B telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan





Comment