FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Konflik asmara yang dibelit persoalan utang piutang berujung pada aksi pengancaman senjata tajam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pemuda berinisial F (22) terpaksa diringkus aparat kepolisian usai nekat mendatangi rumah mantan kekasihnya, B (19), dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik pada Rabu (23/9/2026).
Peristiwa yang memicu ketakutan korban tersebut terjadi di kawasan pemukiman BTN Madinah, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
Aksi nekat pelaku dipicu oleh emosi mendalam lantaran tidak terima hubungan asmaranya diputus secara sepihak oleh korban. Tak hanya diputus cinta, perselisihan makin memanas lantaran F diketahui masih memiliki tanggungan utang finansial sebesar Rp4 juta kepada sang mantan kekasih yang belum dilunasi.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian menerima laporan darurat dari rekan korban sekitar pukul 00.00 WITA yang merasa khawatir usai B tidak dapat dihubungi.
Merespons laporan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak kembali ke lokasi rumah korban. Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat, petugas menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Pemuda berinisial F beserta barang bukti senjata tajam langsung digelandang ke Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut atas dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment