FAKTAINDONESIA.NET, BAUBAU – Patung Pahlawan Nasional Oputa Yi Koo (Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi) yang berdiri megah setinggi 23 meter di kawasan Pantai Kotamara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tampak sebagai simbol keberhasilan pembangunan dan ikon seni monumental daerah. Namun, di balik kemegahannya, tersimpan kisah pilu dari seniman dan subkontraktor yang membangunnya.
Rinta Irvanda (36), Direktur CV Logam Sakti sekaligus subkontraktor pembuat patung tersebut, mengungkapkan pahitnya nasib yang dialaminya bersama 13 orang pekerja akibat persoalan tunggakan pembayaran pekerjaan.
Ia menyebutkan masih ada sisa pembayaran yang belum diterimanya dari kontraktor utama, dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp2,8 miliar untuk pekerjaan patung perunggu dan Rp476 juta untuk pekerjaan konstruksi.
Akibat belum cairnya dana tersebut, Rinta terpaksa melelang berbagai aset pribadi demi menutup biaya pembelian bahan material serta memenuhi kewajiban membayar upah para pekerjanya.
”Rumah, studio, mobil, semua dilelang demi menutupi biaya bahan pekerjaan Patung Oputa Yi Koo Baubau. Tiga belas karyawan saya ikut terlantar menunggu pembayaran,” ungkap Rinta, Kamis (24/9/2026).
Padahal, secara administratif seluruh pengerjaan patung pahlawan kebanggaan masyarakat Buton tersebut telah rampung dan diserahterimakan sejak 14 Juni 2024 lalu.
Lantaran berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak kunjung membuahkan kejelasan, Rinta akhirnya melayangkan surat somasi resmi kepada pihak utama, PT Adhi Prima Mandiri Persada, pada 10 Juni 2026.
”Baru kali ini saya mengerjakan karya seni tapi tidak dihargai sama sekali, bahkan membuat rugi besar,” kesalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Adhi Prima Mandiri Persada belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait penundaan pembayaran yang dikeluhkan oleh pihak subkontraktor.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment